Hosting Unlimited Indonesia
FBS - Finance Freedom

Senin, 29 Oktober 2018

Urus CV Sendiri, Bisa dan Gampang!

Okeee… gue mau cerita pengalaman satu tahun lalu saat makin serius untuk membangun bisnis sendiri (well berdua lebih tepatnya). Berhubung modal ngepas alias modal dengkul, kami (gue dan Jessi) memutuskan untuk mengurus segala perizinan sendiri alias tanpa bantuan agen. Mulailah gue googling, cari tahu gimana sih caranya kalau mau bikin CV? Pasti ada pertanyaan, kenapa nggak sekalian bikin PT? Jawabannya adalah… modalnya nggak nyampe untuk bikin PT! 😀 Oke, kembali lagi cara membuat CV, ternyata persyaratannya sangat mudah dipenuhi kok.
Pertama, ke notaris untuk pembuatan akta usaha. Nah, cari notaris aja bingung lagi. Mana yang nggak matre? Mana yang deket dari rumah? Mana yang bisa dipercaya? Setelah tanya ke beberapa orang, akhirnya gue memutuskan untuk menghubungi teman tante gue, yang kebetulan juga notaris. Setelah kontak beberapa kali via WA, menjelaskan jenis usaha lalala, gue dan Jessi datang ke sana untuk sowan sekalian tanda tangan. Pertama kali ketemu, Ibu Notaris ini ramah sekali, helpful, memberi penjelasan dengan baik, dan anak buahnya pun memberikan pelayanan yang oke bingits. Di sini kesempatan kita untuk nanya semua persyaratan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat CV sendiri. Minta mereka mengurus semua sampai jadi? Bisa. Tapi… gue nggak mau. Pengen nyoba urus semua sendiri 😀 Oh iya, pas maju ke notaris, kudu sudah punya nama CV, minimal 2 orang, sudah menentukan lokasi/tempat usaha – ada hubungannya dengan pengurusan izin domisili- dan tahu jenis usaha yang akan dijalani.
Kedua, ke kelurahan untuk mengurus izin domisili. Di DKI Jakarta, rumah nggak bisa dijadikan sebagai alamat tempat usaha. Jadi pastikan lagi lokasi usahanya, mau sewa/beli ruko/ruang kantor, atau virtual office. Gue pake virtual office, karena memang nggak ada dana untuk sewa ruko — ini jadi salah satu cita2 Kanakata, punya kantor sendiri 😀 Jadi, gue hunting VO dulu, mana harga yang paling ekonomis dan dekat dengan akses KRL. Setelah survei dan klik, bayar biaya sewa, dan gue dapet surat dari kantor VO, yang dipakai untuk mengurus surat domisili di kelurahan. Apakah VO tidak menyediakan jasa pengurusan? Nyediain dong, tapi gue nggak mau keluarin duit sejuta, jadi gue putuskan untuk mengurus sendiri. Googling lagi di mana letak persisnya kelurahan yang dimaksud, datang pagi sekitar jam 8, nunggu petugas ready, langsung dibikin saat itu juga, nunggu tanda tangan lurah, dan… dicap GRATIS! Iya, GRATIS! Gue langsung gembiraaaa banget jadi warga Jakarta, berasa diurusin sama negara! Oh iya, surat izin domisili-nya masih sementara, karena harus menyertakan NPWP perusahaan, jadi gue langsung cuzzz melakukan langkah ketiga.
Ketiga, pergi ke kantor pajak untuk mengurus NPWP. Ini juga gampang banget, bawa fotokopi akte-nya, jangan lupa bawa KTP dan NPWP pribadi, surat domisili, dan kartu langsung jadi hari itu juga. Nantinya akan dikirim surat berisi wajib pajak apa saja yang harus kita bayar.
Keempat, nah ini nih yang sebenarnya bikin rada emosi. Ke Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan usaha. Gue datanglah pagi-pagi ke pengadilan negeri, nggak ada petunjuk yang jelas gue mesti ke mana, tanya2, dan diarahkan untuk ke satu ruangan, isinya beberapa meja kosong, dan ada 2 ibu duduk di sana, sambil rumpiiii nggak penting. Gue serahin semua persyaratan yang diminta ke salah satu ibu, dan… beliau langsung bilang: Biayanya Rp300.000. Gue tanya: Nanti akan ada kuitansi ya Bu? Dijawab: Kami nggak mengeluarkan kuitansi. WHAAAAAAAT….. Untung bawa dompet, ada isinya pas 300rb, gue kasih dan nanya lagi: Bisa selesai hari ini? Saya tunggu. Dia bilang lagi: Oh bisa, tapi nunggu dulu ya, orang yang mengurus ini belum datang. Waktu itu udah sekitar jam 9an. Gue duduk di situ, gue tungguiiiiiin sampe ibu itu datang. Sekitar 9.30, datanglah ibu berbusana santun, dan mulai bekerja sambil tetep rumpi sama 2 rekan kerjanya tadi. Jadi uang 300rb dimasukinlah di laci (atau diselipin di berkas itu ya?), mencatat di buku besar, kasih cap, masuk ke ruangan atasannya, dan dapatlah gue cap dan tanda tangan senilai 300rb itu. Miris bo ngeliatnya, di pengadilan, di mana harusnya ada kejujuran di sana, kok ya malah terang2an minta duit.
Kelima, ke kecamatan untuk pengurusan SIUP – Suran Izin Usaha Perdagangan. Bawa semua berkas (plus fotokopi) dan foto ukuran 3X4, jangan lupa bawa juga catatan keuangan – sederhana aja, modal berapa, pengeluaran berapa, yang harus dilaporkan. Sebenernya sih ini untuk menentukan kita ada di posisi UKM yang mikro, menengah, atau yang besar. Ada kategorinya, pastiin kita tahu aset-aset yang kita punya. Pelayanannya juga cepat, dan satu pintu, dijanjikan besoknya sudah selesai. Dan bener lho, besoknya pas gue ke sana, udah kelar suratnya, dan… lagi2 ada cap GRATIS 😀
Keenam, alias terakhir, pergi ke kantor Walikota untuk mengurus TDP – Tanda Daftar Perusahaan. Semua dokumen di atas tadi dibawa, jangan lupa difotokopi, bawa materai (kalau nggak bawa ada kantor pos di situ, bisa langsung beli), dan ada beberapa formulir yang mesti diisi. Bisa didownload kok formulirnya di website. Eeeeh… tapi barusan gue cek situsnya, udah bisa via online, jadi sok dicoba aja ya. AAAAh… hampir lupa. Harus punya BPJS Ketenagakerjaan. Jadi buat yang pernah ngantor, bawa aja kartu jamsosteknya. Kalau gue, bikin baru – dan ada counter BPJS Ketenagakerjaan di sana kok. Walaupun niiih… kalau gajinya nggak tentu tiap bulan, dikenakan sekian persen dari UMR. Gue ambil yang tanpa pensiun, kenanya per bulan sekitar 190an ribu. Nanti kita dapat sertifikat kalau kita ikut BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah lengkap semua, antre di loket, semua berkas rapi dan beres, dijanjikan besokannya jam 13.30 surat sudah bisa diambil. Gue buktiin lagi, langsung datang besokannya, di jam 13.30 dan… bener lho, udah bisa diambil dan ada cap GRATIS!!!!
Terus terang pengalaman ini bikin gue seneng banget karena mengurus izin usaha itu ternyata mudah, cepat, dan tentu saja… gratis! Nggak ada tuh yang namanya pungli. Gue berasa negara hadir untuk memudahkan hidup warganya. Terima kasih Pak Ahok! Dan antrenya juga nggak terlalu lama. Saran gue sih, datang lebih pagi, bawa alat tulis lengkap, dan pastikan semua dokumen ada fotokopinya. Toh kalau nggak ada, tersedia tukang fotokopi di dekat2 situ kok 🙂

===============================================
Ini tambahan dari saya
Untuk surabaya, bisa cek di situs http://izin.co.id/artikel/syarat-pendirian-pt.php
banner
Latest
Next Post